WAYKANAN, (IPN) – Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
c. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
d. Perka BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Maka berkenaan dengan hal tersebut maka :
a. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS
b. Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
c. Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum , berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang
d. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang
e. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
f. Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk krja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
3. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka setiap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum dalam rangka pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Didalam peratauran dia atas sangat jelas sangsi ketidak disiplinan ASN, lalu bagai mana tanggapan pak (SEKDA) Sekertaris Daerah, Saipul, terkait Oknum Kabid Pendidikan Bintang Arya S,pd. yang diduga Terhitung Bulan 4 april/2020,” hingga kini memasuki akhir tahun,2020 tidak pernah ada dikantor. Senin 21Desember 2020.
Saat di konfirmasi awak media Kadis pendidikan USMAN KARIM, S,pd,,M.M.
“Belum bisa menanggapi komentar sama sekali,” dan seperti serasa angkat tangan, dalam hal ini. ungkap beliau.
Dilain tempat Sekertaris Daerah mengungkap kan, melalui via’watshap,”.
-silahkan kordinasi dengan kepala dinasnya karena itu staf beliau. Tukasnya.
Sangat disayang kan Sekertaris daerah adalah selaku (PPK) Pembina Pelaksana Kepegawaian, jika tidak bisa memutuskan. Suatu kebijakan kepda Oknum tersebut.
tak lama Sekda memberikan jawaban kembali,.melalui watshap.
-nanti saya akan pelajari kedinas, insya allah hari senin,” jelas nya.
Disaat mencoba media, menelusuri lebih jauh apakah Sekda sudah menindaklanjuti masalah ini, kepda kedinasan Pendidikan Jawaban Usman Karim S,pd, M.M,, ” sama sekali pihak Dinas pendidikan belum mendapat kan gerakan dari Sekda sama sekali,” paparnya.
Dilain tempat pula
(JNI)Jurnalistik Nasional Indonesia berharap kepda Sekda.
“Agar pihak pemerintahan Sekda khususnya selaku Pembina Pelaksana Kepegawaian, agar jangan diam saja, dan seakan Tutup mata kepada salah satu Oknum yang melanggar disiplin, karna sangat jelas didalam peraturan nya. Jika tidak ingin di Bina ya Binasakan,” Tegas JNI.
Masih jelas JNI, dan jika Sekda merasa tidak mampu untuk mebina silahkan Mundur dari jabatannya, karna kami Butuh pemimpin yang Tegas,Sigap,dan Benar Benar bisa didalam mengemban kan Tugas.dan bukan terkesan tutup mata. Pungkas JNI. (Tegor)
Komentar