WAY KANAN, (IPN) – Terkait pemberitaan pada bulan Desember tahun 2020 lalu, dalam kurun waktu yang begitu singkat 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, diantaranya, EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42), ternyata sudah dinyatakan bebas, salah satu diataranya adalah Bhabinkamtibmas Pisang Indah.
Sebelumnya telah beredar postingan di Media Sosial melalui akun Facebook (FB), Abdul Suganda, yang tak lain adalah salah satu tersangka Penyalahgunaan Narkotika pada bulan Desember tahun 2020 lalu, didalam fostingan tersebut Abdul Suganda, menyertakan foto dirinya berisikan tulisan “mulai ajeb2″, Akibat dari fostingan tersebut memicu stigma negatif dari masyarakat setempat.
Salah satunya warga masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya saat menghubungi rekannya melalui pesan Whatsapp, Ass pak? Coba telusuri ditempat kami ada beberapa oknum kasus Narkoba, Baru beberapa Bulan sudah keluar kok bisa?,” jelasnya melalui Whatsapp, Senin (24/5/2021).
Dari keterangan pesan masyarakat tersebut Awak Media mencoba menelusuri dan mencoba mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Way Kanan bagian Humas Andre, menjelaskan dan membenarkan hal tersebut.
“Benar EKP (42) dan kawan-kawan sudah putus sidang, hasil dari keputusan tersebut yaitu Delapan (8) bulan penjara,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa sudah bebas secepat itu, sedangkan hasil dari penyidikan Polres, sudah jelas pasal yang dicantumkan, dari kasat narkoba,”AKP Firmansyah, melalui rilis Polres, pada Desember tahun 2020 lalu,menyertakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, paling singkat 4 tahun.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, “Didalam persidangan diajukan dakwaan dalam bentuk alternatif, yang mana Pasal dakwaannya adalah pasal 112, 127 dan didalam persidangan terbukti Pasal 127 sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, jadi terbukti pasal 127 secara bersama-sama ya, dan dalam ketentuan UUD narkotika ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun Penjara dan tidak ada minimal,” tegasnya.
Ditanya kembali apakah penyalahgunaan Narkoba, dengan bentuk yang sama, hukumannya bisa sama? Pidana 8 bulan Andre menegaskan, “Saya tidak bisa komentar isi hukum putusannya, tapi mengenai ketentuan hukumnya maksimal 4 tahun,” tutupnya.
Lanjutnya “Mengenai mereka sudah bebas atau belum itu kebijakan Lapas Way Kanan bukan kami, silahkan lebih tepatnya ditanyakan dengan Lapas,” tandasnya.
Lebih lanjut awak media mencoba mengkonfirmasi kembali Kalapas kelas IIB Way Kanan Syarpani yang membenarkan kepada awak media.
“Ya benar mereka sudah bebas semua masuk Asimilasi Jum’at lalu, Sebenarnya waktu Asimilasi bulan April sudah lewat bebrapa hari karna mereka putusnya pada 5 Mei 2021.” Jelasnya Syarfani.
Saat ditanya apakah kasus Narkoba bisa masuk Asimilasi, Syarfani menjelaskan,
“Bisa asal kasusnya dia pemakai bukan bandar dan dibawah 5 tahun,”ucap kalapas Way Kanan Syarfani melalui telepon seluler.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka berawal pada Senin 14 Desember 2020 sekira jam 01.30, bahwa adanya pesta narkoba di salah satu pesta pernikahan di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi. Hasilnya didapati pesta ekstasi yang diinformasikan telah berpindah dari acara nikaham ke hajatan sunatan.
Untuk itu anggota Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan. Di lokasi itu, petugas mengamankan lima lelaki berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42). Kelimanya warga Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan. (Tegor)
Komentar