oleh

Sempat  Terhenti,  Kasus Dugaan Penyerobatan Tanah  Dan Pencurian Buah Sawit,  Penyidik Polres Way Kanan Cek Lokasi

WAY KANAN – Proses  penegakan hukum di Polres Wai Kanan, nampak harus di berikan pengawasan secara khusus oleh pihak Polda Lampung sampai dengan ditingkat Mabes Polri.

Berkaca dari Laporan polisi laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal 25 Juli 2015,  dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY
KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang  Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta sebagai telapor.

Akan tetapi laporan tersebut  yang sudah bertahun tahun hanya berputar putar, di proses penyelidikan.
Aneh tapi nyata inilah wajah proses hukum di wilayah hukum  polres  Wai Kanan,  para pelapor merasa proses hukumnya  digantungkan belum mendapatkan kepastian hukum sampai sekarang.

Penasehat Hukum para pelapor  Yusroni S.H, M.H selasa, 11/01 mengatakan  klien kami   beli tanah tahun 2004,   berawal kepemilikan plasma koperasi unit desa sumber pangan, saat dikelolah koperasi, pemilik tanah masih mengusai bedasarkan aturan plasma KUD  sumber pangan,  namun setelah  KUD sumber pangan tidak mengelolah lagi, sejak itu hak klein kami tidak diberikan.

Perkebunan sawit plasma berada di kampung Bumi Agung , Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan  tersebut,  pengusaan tanah dan tanam tumbuh berupa kebun sawit, diambil alih atau diduga diserobot oleh Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta.

Yusron juga menjelaskan tanah perkebunan sawit dikuasai sejak tahun 2015,  bedasarkan informasi yang di miliki, oleh klien kami Bambang Alida Irawan mengusai tanah tersebut bedasarkan surat kuasa dari Drs. Achmad Gantha. Karena memiliki hak terhadap tanah tersebut lantas klien kami buat laporan polisi dengan sangkaan terhadap terlapor Bambang Alida Irawan dugaan tindak pidana penyerobatan dan pencurian buah sawit,  pada tahun 2015 namun karena tidak berjalan, klein kami kembali diminta buat laporan polisi ulang pada tahun 2020.

Pada hari selasa 11 januari 2022, pihak penyidik polres Way Kanan sudah melakukan cek lokasi ke perkebunan sawit, dan kami penasehat hukum turut mendampingi dan setelah sama sama cek di lokasi surat berupa peta yang miliki sudah bersesuai  dengan fakta di lokasi perkebunan baik dengan para pihak pihak batas tanah perkebunan, ungkap Yusroni.

Untuk di ketahui cek lokasi perkebunan yang merupakan rangkaian penyelikan turut dihadiri dari Kapolsek Bahuga,  perwakilan Danramil Kecamatan Bahuga  dan dari polres penyidik serta serta anggota propam polres Way Kanan. (Tegor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed