WAYKANAN, (IPN) – Kasus penyerobotan lahan dan pencurian buah sawit membuat permasalahan tersendri dalam proses penegakan hukum di wilayah polres Way Kanan, persoalan penyidik dalam menangani kasus laporan pencurian terhadap Oknum PNS Kecamatan Bahuga terlapor Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta dianggap sangat menyita banyak waktu, ujar Agus salah seorang pelapor yang sudah melapor membuat laporan polisi sejak tahun 2015 dan diminta kembali membuat laporan di tahun 2020, senin 17 /01 melaluli via telpon.
“Hal itu bukan karena alat bukti dan sejumlah saksi kurang bukti Namun gambaran bahwa penegakan hukum di Kabupaten Way Kanan terkesan Sangat lemah, ucap agus meluapkan keluhannya.
Disampai juga oleh pelapor Samsudin, sejauh ini seluruh Saksi dalam pekara Laporan BB , oknum PNS Bahuga itu sudah diperiksa.Baik Saksi yang melihat barang bukti saat memanen sawit di lahannya. Kemudian Saksi batas lahan yang mengatakan itu memang tanahnya di lokasi tempat barang bukti memanen sawit.
Samsudin juga menjelaskan saksi jual beli dan penerima uang antara dirinya dan Raja Bahuga H.Puting semuanya sudah memberikan keterangan dan bukti menguatkan kebenaran dalam laporannya tersebut.
Namun entah mengapa, justru laporan yang di lakukanya menyita waktu yang cukup lama. Sampai hari ini tidak ada kejelasan pada status hukumnya tidak ada tersangka apalagi penahanan terhadap terlapor itu sendiri.
Samsudin menambahkan, bahwa pihak penyidik Polres Way Kanan sudah memeriksa Chrisnawati alias ginda adek kandung H. Puting Raja Bahuga (Alm) sebagai saksi penerima dana jual beli tanah anatara dirinya yang membenarkan lahan kebun saya itu di tempat barang bukti memanen sawit yang dilakukan oleh terlapor.
Kami pelapor mengetahui yang kami laporkan adalah Bambang Alida Irawan oknum PNS Kecamatan Bahuga yang menerima kuasa dari Drs. Achmad Gantha yang merupakan kepala dinas Kom – info kabupaten Way Kanan.
Untuk itu Samsudin meminta Kapoles Way Kanan, segera dan secapatnya memberikan kepastian hukum.
Diberitakan sebelumnya proses penegakan hukum di Polres Wai Kanan, nampak harus di berikan pengawasan secara khusus oleh pihak Polda Lampung sampai dengan ditingkat Mabes Polri. Berkaca dari Laporan polisi laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal 25 Juli 2015, dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta sebagai telapor.
Akan tetapi laporan tersebut yang sudah bertahun tahun hanya berputar putar, di proses penyelidikan.
Aneh tapi nyata inilah wajah proses hukum di wilayah hukum polres Wai Kanan, para pelapor merasa proses hukumnya digantungkan belum mendapatkan kepastian hukum sampai sekarang.
Penasehat Hukum para pelapor Yusroni S.H, M.H selasa, 11/01 mengatakan klien kami beli tanah tahun 2004, berawal kepemilikan plasma koperasi unit desa sumber pangan, saat dikelolah koperasi, pemilik tanah masih mengusai bedasarkan aturan plasma KUD sumber pangan, namun setelah KUD sumber pangan tidak mengelolah lagi, sejak itu hak klein kami tidak diberikan.
Perkebunan sawit plasma berada di kampung Bumi Agung , Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tersebut, pengusaan tanah dan tanam tumbuh berupa kebun sawit, diambil alih atau diduga diserobot oleh Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta.
Yusron juga menjelaskan tanah perkebunan sawit dikuasai sejak tahun 2015, bedasarkan informasi yang di miliki, oleh klien kami Bambang Alida Irawan mengusai tanah tersebut bedasarkan surat kuasa dari Drs. Achmad Gantha. Karena memiliki hak terhadap tanah tersebut lantas klien kami buat laporan polisi dengan sangkaan terhadap terlapor Bambang Alida Irawan dugaan tindak pidana penyerobatan dan pencurian buah sawit, pada tahun 2015 namun karena tidak berjalan, klein kami kembali diminta buat laporan polisi ulang pada tahun 2020.
Pada hari selasa 11 januari 2022, pihak penyidik polres Way Kanan sudah melakukan cek lokasi ke perkebunan sawit, dan kami penasehat hukum turut mendampingi dan setelah sama sama cek di lokasi surat berupa peta yang miliki sudah bersesuai dengan fakta di lokasi perkebunan baik dengan para pihak pihak batas tanah perkebunan, ungkap Yusroni.
Untuk di ketahui cek lokasi perkebunan yang merupakan rangkaian penyelikan turut dihadiri dari Kapolsek Bahuga, perwakilan Danramil Kecamatan Bahuga dan dari polres penyidik serta serta anggota propam polres. (Tegor)
Komentar