oleh

Kapolsek Negara Batin Terima Penyerahan Senpira dari Masyarakat

WAYKANAN – Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut dua butir amunisi aktif dari warga melalui Kepala Kampung Kota Jawa, Rabu (28/09/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui IPTU Pariang Marganda bahwa penyerahan senpi tersebut bahwa yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan tindak kriminalitas dengan sasaran perkampung dan daerah rawan di Wilayah Hukum Polsek Negara Batin.

“Kami sadar sekali kalau Negara Batin merupakan salah satu Kecamatan di Way Kanan yang dapat dikatagorikan, kami tidak henti – hentinya melakukan patroli dialogis untuk menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada masyarakat, salah satunya melarang warga memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah.

Hasilnya pada Selasa, 27 September 2022 pukul 09.45 Wib satu pucuk senpi rakitan dan dua butir amunisi aktif diserahkan oleh warga ke Ferdinand Marcos Kepala Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin
Setelah itu, Ferdinan menyerahkannya senpi dan amunisi tersebut ke Kapolsek Negara Batin didampingi personel di kediamanannya di Kampung Kota Jawa.

“Penyerahan senpi dan amunisi ini dilakukan secara sukarela sehingga tidak akan memprosesnya secara hukum namun apabila menyimpan senpi tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan, dapat dikenai sanksi dan dipenjara sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” Imbuh IPTU Pariang Marganda seraya menambahkan agar masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal tanpa ijin agar di serahkan kepada penegak Hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Terpisah Yulius Arifin Anggota Fraksi PKB DPRD Way kanan, memberikan apresiasinya atas kinerja dan keberhasilan Kapolsek Negara Batin dalam memberikan himbauan fersuasif pada warganya, sehingga ahirnya ada warganya yang secara sukarela melalui Kepala Kampung menyerahkan Senjata Api rakitan yanag mereka miliki, dan berharap hal itu akan diikuti oleh yang lain termasuk di Kecamatan Negeri Besar dan Pakuon Ratu.

“Ada hal yang menarik yakni bahgi warga yang menyerahkan senpi illeagl yang mereka miliki secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum, dan hal itulah mungkin yang perlu di perjelas serta dipertegas, sehingga warag tidak ragu untuk melakukannya,” ujar Yulius Arifin.

Dalam pada itu, dari data yang yang ada, memang hampir setiap kejadian Curat Curas dan Curanmor di Pakuon Ratu Negara Batin, dan Negeri Besar 90 persen pasti dilakukan dengan menghgunakan senjata api illegal, mirisnya banyak yang belum terungkap, hal itu menandakan masih banyak senpi illegal yang saat ini berada di tengah masyarakat. (Tgr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed