oleh

Bupati Waykanan Hadiri Acara Percepatan PTSL dan Pencanangan Gemapatas di Kecamatan Baradatu

WAY KANAN – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang di laksanakan di Balai Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu, Jumat, 3 Februari 2023.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Way Kanan, Kepala ATR/BPN Way Kanan, Bapak RAMLI, S.H., M.H., Forkopimda Way Kanan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian, Camat Baradatu, serta para tamu undangan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya tanah dalam pembangunan, dan kehidupan manusia. UUD 45 dijelaskan, pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Oleh karena itu saat ini dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan,” ujar orang nomor satu dibumi Ramik Ragom itu.
Menurut Adipari, kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah. Dalam pendaftaran tanah, salah satu hal penting adalah proses pengukuran tanah, sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah dipasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah, hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan dan sengketa batas tanah antar pemilik tanah.

“Untuk itu melalui kegiatan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyambut baik kegiatan pemasangan patok batas tanah yang dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, yang diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini kita lakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kita yang ada di Kabupaten Way Kanan ini,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan ini juga Bupati Raden Adipati Surya mengingatkan kepada semua pihak agar GEMAPATAS itu merupakan langkah awal Pemerintah dalam mensukseskan PTSL Terintegrasi Tahun 2023, khusus yang ada di Kabupaten Way Kanan, dari 15 Kecamatan dan 227 Kelurahan/Kampung, tersisa 15 Kampung di dua Kecamatan yang masih terus diupayakan pemasangan tanda batas wilayahnya.

“Untuk itu dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah, begitu juga Pemerintah Daerah dan Perangkat Kampung, kiranya dapat turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, untuk meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” tutup Bupati Way Kanan. (Tgr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed