oleh

VE Dibekuk Polsek Kasui Diduga Penadah

Seorang wanita VE (20) warga Dusun Bangunan Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kab Way Kanan, dibekuk
Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan, diduga pelaku Curat dan penadah HP Android Kantor PT. PNM Mekar Cabang Kasui II Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui Polres Way Kanan AKP Abri Firdaus mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Rabu (24/5) menjelaskan, kronologi kejadiannya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 23.00 Wib, pelapor Suryo (28) tiba di kantor PT. PNN Mekar Cabang Kasui, pulang dari menagih setoran ke nasabah.
Setelah menyetorkan uang setoran kepada FAO Trisma, Suryo mengecas Hp miliknya di kamar belakang dan tidur di ruang gudang depan, sekitar pukul 05.30 WIB pelapor bangun dan ingin mengambil HP miliknya yang di cas tetapi Hp tersebut sudah tidak ada tempat.
“Korban berusaha mencari dan ternyata bukan hanya Hp miliknya saja yang hilang namun Hp. milik ke empat rekannya juga ikut hilang beserta cargernya atas kejadian tersebut, Suryo dan keempat rekan kerjanya mengalami kerugian lima unit Hp jenis android berbagai merek dan dua unit charger merek Oppo, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti,”terang Abri.
Sedangkan Kronologis penangkapan pelaku pada Senin (22/5) sekitar pukul 21:00 Wib oleh Tekab 308 Presisi Polsek Kasui saat pelaku berada di kediamannya.
di Dusun Bangunan Kelurahan Kasui.
Guna kepentingan penyidikan saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone merk OPPO A92 warna biru yang dikuasai tersangka di amankan ke Polsek Kasui,
atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Tgr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed