SH (42) diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
Dalam keteranganta Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, di ruang kerjanya Rabu (5/7) mengatakan, kekerasan itu terjadi pada Senin (12/6) sekitar pukul 13:00 WIB korban Gustina (istri pelaku) sedang berada di rumah, setibanya di rumah anak korban ADS (13) berpamitan ke Kampung Kalipapan untuk membeli makanan bersama temannya.
Beberapa waktu kemudian sekitar setengah jam, SH menyusul anaknya dan bertemu di Jalan PTPN VII lalu anaknya berhenti, kemudian SH langsung menarik rambut dan memukul pipi korban berulang kali, tak sampai disitu, pelaku juga menendang bagian pinggang sebelah kiri dan menginjak bahu sebelah kiri korban.
“Setelah puas memukul anaknya, pelaku menyuruh pulang, di rumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun,” ujar Andre.
Mendengar cerita itu, lalu Gustina keluar dan melihat anaknya yang memar lemas dan ketakutan kemudian ibu korban tidak terima dan SH malah langsung memukul pipi Gustina sebelah kiri dan kanan.
Merasa tidak terima lanjut Andre, Gustina akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polres Way Kanan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Senin, (3/7) pukul 17:00 WIB, di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kampung Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)
Komentar