oleh

Warga Kembali Keluhkan Abu Pembakaran Tebu PT BMM dan PSMI

-Way Kanan-47 views

Way kanan.-

Untuk kesekian kalinya warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, mengeluhkan adanya abu yang diduga dari pembakaran lahan tebu oleh PT. Bumi Madu Mandiri (BMM).
“ Abu hitam yang diduga berasal dari pembakaran lahan tebu itu banyak beterbangan masuk ke Rumah-rumah warga di Kampung kami, sudah dunia begitu panas, karena kemarau, sekarang rumah kami diserang oleh debu pembakaran lahan tebu yang diduga dilakukan oleh PT BMM sudah dua hari ini kami rasakan, ” Jelas Susi warga setempat.(Kamis/31/08/2023)
Masih kata susi,Abu sisa pembakaran tebu banyak masuk ke rumah warga, meskipun pintu dan jendela sudah ditutup rapat, namun sisa-sisa pembakaran tetap saja masuk dan hal ini tentunya sangat mengganggu kehidupan kami yang memang sudah susah ini, baru disapu kotor lagi, abu hitamnya tetap saja masuk dan mengotori rumah,”Tandasnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh warga Kampung Negara Jaya, Hi. Usman Karim S.Pd, M.MPd, sekaligus tokoh masyarakat Kampung Negeri besar, bahkan menurut Mantan Pejabat Teras Kabupaten Way Kanan tersebut, untuk menjemur pakaian pun susah, apalagi pakaian berwarna putih akan hitam kembali. Apalagi abu hasil pembakaran tebu itu seolah menempel di kain, sehingga sangat merugikan,
Sudah kemarau susah air , sekarang rumah kami diserang debu hitam yang berasal dari pembakaran lahan tebu milik PT, BMM.
Yang saat ini memang sedang panen, dimana kami menduga pihak PT, secara sengaja membakar lahan milik Perusahaan mereka untuk mempercepat dan mempermudah saat memanen, dan sudah ber-ulang dari tahun ke tahun. ‘anehnya tidak ada tindakan sama sekali dari Pihak pemerintah,atau pihak berkompenten lainnya termasuk dari kepolisian,” keluhnya.

Terpisah, Ahmadi tokoh Pemuda Negeri Besar menambahkan, pembakaran lahan tebu ini sebenarnya bukan hanya diduga dilakukan oleh PT BMM, akan tetapi juga dilakukan oleh PT PSMI, yakni salah satu Perusahaan Perkebunan tebu dan Pabrik Gula terbesar Lampung, ‘tetapi tidak pernah tersentuh hukum.,”tutupnya.(tgr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed