EM alias Masdar (40) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polres Way Kanan diduga pelaku penggelapan hewan ternak jenis sapi di Kelurahan Blambangan Umpu, milik korban M. Saleh.
Dalam keterangannya Kasar Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Senin (25/9).mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, korban M. Saleh mendapatkan kabar Via telepon dari saksi bahwa hewan peliharaan sapi milik korban yang berada di Kelurahan Blambangan Umpu yang di rawat oleh EM alias Masdar tidak ada dikandang.
Bukan hanya itu, Masdar juga sudah tidak di rumah, mendengar berita tersebut korban langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengecek kebenaranya.
Sampai di rumah pelaku benar, bahwa rumah pelaku sudah tidak ada penghuninya dan ketika diperiksa sapi korban berjumlah 6(enam) ekor hanya tinggal 1 (satu) ekor sapi ditemukan di belakang rumah tersebut.
“Korban berusaha mencari keberadaan sapi dan pelaku di sekitar rumah, pada saudara-saudaranya namun tidak satupun yang mengetahuinya dan menghubungi nomor telepon pelaku juga sudah tidak aktif lagi,”terangnya.
Atas kejadian itu, korban merasa kerugian sapi yang hilang sebanyak 5 (Lima) ekor sapi senilai sekitar Rp.40. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan pelaku lanjut Andre, pada Jum’at (21/9) sekitar pukul 19.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Idik mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku edang berada di Desa Marga Sari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. ***
Komentar